Masyarakat Karawang yang pernah kehilangan motor bisa mendatangi Mapolres Karawang. Sebab petugas telah mengamankan 63 unit kendaraan roda dua hasil kejahatan serta penindakan pelanggaran lalulintas.
Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama menuturkan pemilik kendaraan wajib membawa surat kendaraan saat mengambil kendaraannya.
“Untuk mengambilnya gratis dengan catatan membawa kelengkapan dokumen di antaranya Bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB), STNK asli, jika termasuk kendaraan hilang atau barang temuan agar melampirkan Surat Tanda Lapor Kehilangan. Jika syarat sudah lengkap, sepeda motor bisa dibawa pulang,” ungkapnya.
Habibu menambahkan, pemilik kendaraan bisa menghubungi Baur Tilang Aiptu Aswat di nomor 081389162611. Langkah ini ditempuh, untuk memudahkan pemilik kendaraan agar segera mengambil kendaraannya di Polres Karawang.
“Pengambilan kendaraan pada jam dinas pelayanan Sat Lantas Polres Karawang mulai jam delapan pagi hingga jam tiga sore. Silakan menghubungi kontak yang tertera,” pungkasnya.
Komentar