KopiPagi.ID
  • Telisik
  • Tajuk Rencana
  • Tulisan Pembaca
  • Opini
  • Cerpen
  • Podcast
  • Telisik
  • Tajuk Rencana
  • Tulisan Pembaca
  • Opini
  • Cerpen
  • Podcast
Tidak ditemukan
Lihat semua hasil
KopiPagi.ID
Beranda Telisik

Warga Ramai-ramai Tolak TPST di Jayakerta

Redaksi oleh Redaksi
7 September 2021
A A
Warga Ramai-ramai Tolak TPST di Jayakerta
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Jayakarta, Kabupaten Karawang menuai penolakan dari mayarakat sekitar dan Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI), Senin (6/9), di kantor Kecamatan Jayakerta.

Penolakan itu didasari karena masyarakat tidak ingin terkena dampak dari sampah yang menumpuk.

Kecamatan kemudian melakukan mediasi. Bersama kepala desa setempat, dan petugas kepolisian, unsur kecamatan memanggil perwakilan GMPI dan masyarakat di gedung serbaguna Kecamatan Jayakerta.

Sempat terjadi penolakan audiensi oleh puluhan aksi massa yang menunggu di luar. Aksi massa kemudian berkumpul dan berdemonstrasi di depan area audiensi. Mereka tidak ingin audiensi berakhir dengan sosialisasi.

Baca Juga

KONI Karawang Target Masuk 10 Besar di Porprov Jabar 2022

Disparbud Karawang Curhat Anggaran Pemeliharaan Kampung Budaya Ditolak Dewan

Elf Lindas Pemotor di Tamelang, 7 Meninggal, 10 Luka

Polisi Dalami Kemungkinan Korban Dibunuh dalam Kasus Bocah S

Awang, yang menjadi perwakilan dari suara penolakan elemen masyarakat, mengatakan bahwa ia sudah geram dengan semua janji-janji yang diberikan oleh pemerintah. Ia menolak keras dengan adanya pembangunan TPST di daerahnya, Awang tidak ingin terbuai dengan janji manis yang diberikan oleh pemerintah. Baginya selama ini janji-janji yang diberikan oleh pemerintah tidak pernah direalisasi.

Awang selaku perwakilan masyarakat mengatakan menolak pembangunan TPST di Kecamatan Jayakerta pada jurnalis kopipagil.id di Kecamatan Jayakerta pada Senin, 6 Agustus 2021.

“Saya mewakili masyarakat, sudah sejak lama janji pejabat tinggi tidak ada realisasinya, artinya sudahlah, kami menolak keras pembangunan TPST,” serunya.

Awang sendiri merasa masih ada daerah yang jauh lebih layak untuk menjadi tempat pembangunan gedung TPST ini. Hal tersebut selaras seperti alasan Dedi Jalaludin menolak pembangunan TPST ini, selaku Kepala Biro Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GMPI, ia mempertanyakan kenapa Jayakerta dipilih. Sementara Jayakerta diprioritaskan menjadi zona hijau yang di mana tempat itu untuk pertanian dan pelestarian lingkungan.

“Kecamatan Jayakerta kan jadi zona hijau, kenapa harus Jayakerta? Kan ada tempat lain,” ujarnya.

Jadi dengan adanya pembangunan ini diharapkan tidak mengganggu keberlangsungan hidup masyarakat. Terlebih Awang tidak ingin menggangu kelestarian lingkungan, apalagi karena sampah. Ia merasa bahwa pembangunan ini tidak boleh mengganggu alam.

“Coba liat situasi dan lokasi yang memang lebih efektif, tidak menggangu alam,” lanjutnya.

Dalam audiensi, GMPI menyampaikan poin pertanyaan berupa dampak lingkungan, Rancangan Anggaran Rancangan Biaya (RAB) yang tidak transparan, dan alih fungsi lahan. Ketiga poin itu yang menjadi pertanyaan besar masyarakat dan GMPI hinggu kemudian mereka menolak adanya pembangunan tersebut.

Dedi Jalaludin (DJ) Kepala Biro Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tengah diwawancari oleh jurnalis kopipagi.id terkait audiensi yang diselenggarakan di gedung serba guna Kecamatan Jayakerta pada Senin, 6 Agustus 2021.

Seperti yang disampaikan Fuad, Ketua GMPI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jayakerta, dalam forum, ia mempertanyakan kebingungannya terkait sosialisasi pembangunan TPST. Menurutnya sosialisasi yang dilakukan sebanyak dua kali itu tidak menjelaskan apapun.

“Tolong jelaskan terkait TPST pak?,”tanya Fuad saat berada dalam forum.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) sejauh ini sudah melakukan sosialisasi sebanyak dua kali. Sosialisasi pertama dilakukan untuk melihat potensi tempat yang akan didirikannya bangunan TPST oleh DLHK dan tim survey. Sementara sosialisasi kedua dilakukan dengan mengajak jajaran pemerintah desa untuk membantu menyampaikan sosialisasi terkait TPST ini.

Meski begitu, Dedi Jalaludin yang akrab disapa DJ ini bersikeras mempertanyakan sosialisasi yang tidak menyeluruh. Menurutnya jika saja sosialisasi itu melibatkan masyarakat, ada setidaknya berita acara yang mengahadiri kegiatan sosialisasi tersebut.

“Kami tidak tahu, kalaupun melibatkan masyarakat harusnya ada berita acara siapa saja yang mewakili masing-masing desa,” jelasnya.

Terkait anggaran pembangunan pun tidak jelas berapa nominalnya. Menurut pengakuan DJ, bahwa ia mendapati informasi anggaran pembangunan RP 15 miliar dan Rp 13 miliar. Bahkan menurutnya ada salah satu kepala desa yang tidak ia sebutkan namanya menyebutkan bahwa nggaran itu adalah informasi palsu. Sehingga informasi yang simpang-siur ini membuat GMPI dan juga masyarakat kebingungan.

Terlihat Camat Budiman memimpin audiensi dengan masyarakat dan GMPI di Gedung serba guna Kecamatan Jayakerta pada Senin, 6 Agustus 2021.

Sementara itu Camat Kecamatan Jayakerta Budiman saat dimintai keterangan terkait hal itu mengatakan bahwa pemerintah terutama DLHK sedang merancang sistem sosialisasi, sehingga seluruh elemen masyarakat bisa mengetahui dengan jelas pembangunan TPST tersebut. Ia juga berpesan agar masyarakat bersabar terkait permasalah tersebut.

“Masyarakat belum sabar, jadi pengen cepat, padahal saya kira teman-teman dinas itu sudah merancangan,” jelasnya.

 

Hasil Audiensi

Audiensi menghasilkan keputusan bahwa Budiman selaku Camat Kecamatan Jayakerta akan memberikan nota kesepemahaman dengan pihak GMPI kepada DLHK. Nota itu kemudian menjadi pertimbangan DLHK dan pihak kecamatan untuk melakukan sosialisasi dengan baik dan melakukan pembangunan secara transparan ke semua elemen masyarakat.

“Hari ini akan saya buatkan nota kesepemahaman dan akan langsung diberikan pada DLHK,” ujar Budiman.

Sementara menurut DJ, GMPI akan menunggu hasil dari nota kesepemahaman yang diberikan pihak kecamatan pada DLHK. Menurut pengakuannya jika hasilnya tidak memuaskan, GMPI akan meminta audiensi dengan DLHK dan melakukan aksi masa.

“Kita menunggu hasil yang disampaikan, jika tidak ada hasilnya, kita akan mengadakan audiensi dan melakukan aksi masa,” pungkasnya.

 

Klarifikasi DLHK

Mengurus sampah di Kabupaten Karawang yang berpenduduk 2,3 juta jiwa bukan perkara mudah. Kepala DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Karawang Wawan Setiawan menuturkan, setiap harinya terdapat rata-rata 800 ton sampah yang tidak terangkut.

jatuhnya penanganan sampah ke DLHK Karawang dimulai dari PP 16 nomor 2017. Awalnya, sampah ditangani Dinas Cipta Karya. Sejak 2018, DLHK diberi tugas tambahan untuk mengurus sampah.

“Jadi kewenangan mengurus sampah di DLHK baru berjalan selama kurang lebih empat tahun,” kata Wawan. Waktu empat tahun bukan waktu yang lama untuk membenahi dan membereskan segala kekurangan penanganan sampah.

Spanduk penolakan warga.

Sesuai Undang-Undang nomor 18 tahun 2018, yang menempatkan Karawang sebagai kota sedang karena berpenduduk lebih dari dua juta orang, satu orang menghasilkan sampah 0,4 sampai 0,7 kilogram per hari. Bila diambil angka rata-rata 0,5 kilogram per orang, dikali 2,3 juta jumlah penduduk, maka dalam satu hari penduduk Karawang menghasilkan 1.100 sampai 1.200 ton sampah.

“Tentunya sampah ini harus dibuang dan dibersihkan,” kata wawan. Maka dari itu, Karawang membangun TPA (Tempat Pembuangan Sampah Akhir) di Jalupang, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Pemerintah menyiapkan lahan seluas 10 hektare sebagai area pembuangan sampah akhir di Jalupang. Belum cukup luas, setahun sekali, seluas satu hektare lahan baru disiapkan.

Namun area seluas itu punya musuh alami. Pengembangan pengurusan sampah di Karawang masih dilakukan secara manual melalui metode open dumping. Tidak ada proses penutupan tanah dalam open dumping. Sampah dibiarkan begitu saja sampai membusuk. Idealnya, penanganan sampah mestinya menggunakan metode sanitary landfill. Timbunan sampah akan ditumpuk timbunan tanah agar mempercepat proses pembusukan.

Wawan menuturkan, kondisi geografis Karawang tidak memungkinan memakai metode sanitary landfill. “Sanitary landfill itu tumpukan sampah diaruk tanah merah supaya cepat membusuk baru kemudian ditimbun sampah lagi, begitu terus. Karawang tidak memungkinkan karena datarannya pesawahan. Di daerah Priangan seperti Sumedang dan Subang itu bisa dilakukan karena kondisi tanahnya berbukit-bukit, jadi timbunan sampah bisa disimpan di antara dua bukit. Kalau Karawang mengadakan penanganan sampah menggunakan sanitary landfill, biayanya sangat besar. Makanya kami masih pakai cara open dumping.”

Masalah tidak berhenti sampai di situ. Karena TPA Jalupang berada di ujung Karawang, perlu waktu lama bagi kendaraan pengangkut sampah untuk sampai ke sana. Bicara soal armada pengangkut sampah, Wawan juga punya keluhan sendiri.

“Dari 1.200 ton sampah per hari, idealnya diangkut 1.200 ton lagi baru Karawang ini bersih dari sampah. Tapi pada kenyataannya, dari hasil kajian, ternyata yang terangkut hanya 370 sampai 400 ton per hari. Kenapa bisa begitu? Karena kendaraannya hanya ada 54 unit, alat beratnya cuma ada empat,” kata Wawan.

Idealnya berdasarkan kajian ITB tahun 2018, dengan luas wilayah 175 ribu hektare, Karawang minimal harus memliki 150 armada pengangkut sampah. Yang dimiliki Karawang hanya 54 unit, sepertiga dari kebutuhan. Itu pun tidak semua unit layak jalan.

Wawan menghitung kasar, bila dari 1.200 ton ini hanya terangkut 400 ton, berarti ada 800 ton sampah yang tidak terangkut per hari.

Jalan keluar sementara dari problem ini adalah memperbanyak TPS (Tempat Pembuangan Sementara), TPS 3R (Reuse, Reduce, Recycle), dan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu). Masing-masing beda fungsi.

TPS, kata Wawan, sebagaimana namanya adalah tempat pembuangan sampah temporer. Biasanya memuat sampah rumah tangga. Petugas dari DLHK mengangkut sampah dari TPS untuk kemudian dibawa ke TPA. Sementara TPS 3R adalah tempat pembuangan sementara yang memiliki teknologi pengolahan. Tujuannya agar sampah lebih mudah dibawa dan lebih mudah terurai.

Sementara TPST (sesuai pengertian Undang-Undang nomor 18 tahun 2018) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Singkatnya, TPST adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

Itu berarti dengan adanya TPST, armada tidak perlu lagi mengangkut sampah sampai ke Jalupang. Armada bisa menghemat waktu. “Kalau biasanya hanya satu rit (satu kali bolak-balik) dari TPS ke Jalupang, lewat TPST, ini kan bisa beberapa kali rit,” katanya.

“Kenapa Karawang butuh TPST? Pertama karena keterbatasan lahan dan kapasitas TPA Jalupang sudah terbatas. Kedua, sarana pengangkutan sampah terbatas, mengingat luas wilayah dan jumlah timbunan sampah yang dihasilkan. Ketiga, keterbatasan sarana pengolahan sampah yang dekat dengan sumber menjadi kendala, termasuk keterbatasan pembiayaan APBD untuk pembangunannya,” katanya.

Meski ada penolakan pembangunan TPST, DLHK terus berbenah. Wawan berkomitmen, DLHK akan terus berupaya di tengah keterbatasan anggaran untuk terus berinovasi. Salah satunya adalah membuat kajian permasalahan persampahan atau master plan persampahan sehingga bisa mendeteksi kekurangan atau penyakit apa untuk penanganan sampah di Karawang.

Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

KONI Karawang Target Masuk 10 Besar di Porprov Jabar 2022
Telisik

KONI Karawang Target Masuk 10 Besar di Porprov Jabar 2022

18 Mei 2022
Disparbud Karawang Curhat Anggaran Pemeliharaan Kampung Budaya Ditolak Dewan
Telisik

Disparbud Karawang Curhat Anggaran Pemeliharaan Kampung Budaya Ditolak Dewan

17 Mei 2022
Elf Lindas Pemotor di Tamelang, 7 Meninggal, 10 Luka
Telisik

Elf Lindas Pemotor di Tamelang, 7 Meninggal, 10 Luka

15 Mei 2022

Komentar

TERPOPULER

  • Satu Meninggal, Begini Kronologi Bentrok LSM di Karawang

    Satu Meninggal, Begini Kronologi Bentrok LSM di Karawang

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Lima Tersangka Bentrok LSM, Tentara: Jangan Coba-coba Ganggu Keamanan

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pengusaha Nasi Padang Gor Panatayuda Dibunuh Istri Pakai Jasa Pembunuh Bayaran

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Guru SD di Karawang Kulon Keguguran Diduga Karena Kekerasan Fisik dari Orangtua Murid

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Anggota Ormas Diserang Orang tak Dikenal di Alun-alun, Satu Meninggal, Satu Kritis

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tentang Kopipagi.ID
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan & Kerjasama
  • Karir

© 2021 kopipagi.id. All rights reserved

Tidak ditemukan
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Iklan dan Kerjasama
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kopi Pagi
  • Telisik

© 2021 kopipagi.id. All rights reserved

Jangan ditiru