KopiPagi.ID
  • Telisik
  • Tajuk Rencana
  • Tulisan Pembaca
  • Opini
  • Cerpen
  • Podcast
  • Telisik
  • Tajuk Rencana
  • Tulisan Pembaca
  • Opini
  • Cerpen
  • Podcast
Tidak ditemukan
Lihat semua hasil
KopiPagi.ID
Beranda Telisik

Saling Lapor: Istri Tidak Tahan Suami Sering Mabuk, Suami Mengaku Kena Mental

Redaksi oleh Redaksi
12 November 2021
A A
Saling Lapor: Istri Tidak Tahan Suami Sering Mabuk, Suami Mengaku Kena Mental

Suasana persidangan

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Dalam bacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, V (45) seorang ibu dua anak dituntut suaminya, pria asal Taiwan, CYC, dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis. Karena mengomeli sang suami saat pulang dalam keadaan mabuk, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Glen Rivano menuntut terdakwa satu tahun penjara karena terjerat Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 5 Huruf B.

“Jadi kasus ini masuk dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bahwa diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap Glen usai persidangan pembacaan tuntutan di PN Karawang, Kamis (11/11/2021).

JPU juga menegaskan, sang suami mengaku diusir serta dimarahi dengan kata kasar hingga kondisi psikisnya terganggu. “Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar.”

Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa V merasa keberatan dan merasa didiskriminalisasi. Ia merasa apa yang muncul di pengadilan tidak sesuai fakta. Ia juga mengherankan tuntutan tersebut. “Masa karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukkan, saya jadi dituntut satu tahun penjara,” kata V di hadapan hakim ketua persidangan, Muhammad Ismail Gunawan.

Baca Juga

KONI Karawang Target Masuk 10 Besar di Porprov Jabar 2022

Disparbud Karawang Curhat Anggaran Pemeliharaan Kampung Budaya Ditolak Dewan

Elf Lindas Pemotor di Tamelang, 7 Meninggal, 10 Luka

Polisi Dalami Kemungkinan Korban Dibunuh dalam Kasus Bocah S

Hakim ketua saat itu juga menjelaskan kepada terdakwa, “Pembelaan ibu nanti bisa disampaikan di pledoi Kamis depan,” tak lama setelah itu berselang, hakim ketua menyelesaikan pembacaan tuntutan dengan mengetuk palu sidang.

Setelah sidang berakhir, V meminta kepada awak media untuk mempublikasi apa yang ia terima karena memarahi suami yang pulang dari pesta miras. “Saksi-saksi kita diabaikan, biar viral Pak, suami mabuk-mabukan, istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan, para ibu se-Indonesia tidak boleh marah kalau suami pulang mabuk, harus duduk manis, menyambut dengan baik. Marah sedikit dipenjara, ini saya punya dua anak di rumah. Saya di rumah sebagai ayah, sebagai ibu juga, dituntut setahun. Ternyata ada banyak kebohongan di hukum ini,” kata V.

Sebelumnya, V melaporkan CYC pada tahun 2020 lalu dengan kasus menelantarkan keluarga dan anak ke Polres Karawang dengan nomor laporan: LP./1057/XI/2020/JABAR/RES KRW., kemudian sang suami melaporkan balik. Tuntutan kasus KDRT secara psikis yang didakwakan kepada V oleh CYC beroleh putusan tuntutan satu tahun penjara. berawal dari laporan CYC atas sikap V yang melakukan pengusiran dan KDRT secara psikis.

Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

KONI Karawang Target Masuk 10 Besar di Porprov Jabar 2022
Telisik

KONI Karawang Target Masuk 10 Besar di Porprov Jabar 2022

18 Mei 2022
Disparbud Karawang Curhat Anggaran Pemeliharaan Kampung Budaya Ditolak Dewan
Telisik

Disparbud Karawang Curhat Anggaran Pemeliharaan Kampung Budaya Ditolak Dewan

17 Mei 2022
Elf Lindas Pemotor di Tamelang, 7 Meninggal, 10 Luka
Telisik

Elf Lindas Pemotor di Tamelang, 7 Meninggal, 10 Luka

15 Mei 2022

Komentar

TERPOPULER

  • Satu Meninggal, Begini Kronologi Bentrok LSM di Karawang

    Satu Meninggal, Begini Kronologi Bentrok LSM di Karawang

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Lima Tersangka Bentrok LSM, Tentara: Jangan Coba-coba Ganggu Keamanan

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pengusaha Nasi Padang Gor Panatayuda Dibunuh Istri Pakai Jasa Pembunuh Bayaran

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Guru SD di Karawang Kulon Keguguran Diduga Karena Kekerasan Fisik dari Orangtua Murid

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Anggota Ormas Diserang Orang tak Dikenal di Alun-alun, Satu Meninggal, Satu Kritis

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tentang Kopipagi.ID
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan & Kerjasama
  • Karir

© 2021 kopipagi.id. All rights reserved

Tidak ditemukan
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Iklan dan Kerjasama
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kopi Pagi
  • Telisik

© 2021 kopipagi.id. All rights reserved

Jangan ditiru