Dalam bacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, V (45) seorang ibu dua anak dituntut suaminya, pria asal Taiwan, CYC, dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis. Karena mengomeli sang suami saat pulang dalam keadaan mabuk, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Glen Rivano menuntut terdakwa satu tahun penjara karena terjerat Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 5 Huruf B.
“Jadi kasus ini masuk dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bahwa diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap Glen usai persidangan pembacaan tuntutan di PN Karawang, Kamis (11/11/2021).
JPU juga menegaskan, sang suami mengaku diusir serta dimarahi dengan kata kasar hingga kondisi psikisnya terganggu. “Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar.”
Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa V merasa keberatan dan merasa didiskriminalisasi. Ia merasa apa yang muncul di pengadilan tidak sesuai fakta. Ia juga mengherankan tuntutan tersebut. “Masa karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukkan, saya jadi dituntut satu tahun penjara,” kata V di hadapan hakim ketua persidangan, Muhammad Ismail Gunawan.
Hakim ketua saat itu juga menjelaskan kepada terdakwa, “Pembelaan ibu nanti bisa disampaikan di pledoi Kamis depan,” tak lama setelah itu berselang, hakim ketua menyelesaikan pembacaan tuntutan dengan mengetuk palu sidang.
Setelah sidang berakhir, V meminta kepada awak media untuk mempublikasi apa yang ia terima karena memarahi suami yang pulang dari pesta miras. “Saksi-saksi kita diabaikan, biar viral Pak, suami mabuk-mabukan, istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan, para ibu se-Indonesia tidak boleh marah kalau suami pulang mabuk, harus duduk manis, menyambut dengan baik. Marah sedikit dipenjara, ini saya punya dua anak di rumah. Saya di rumah sebagai ayah, sebagai ibu juga, dituntut setahun. Ternyata ada banyak kebohongan di hukum ini,” kata V.
Sebelumnya, V melaporkan CYC pada tahun 2020 lalu dengan kasus menelantarkan keluarga dan anak ke Polres Karawang dengan nomor laporan: LP./1057/XI/2020/JABAR/RES KRW., kemudian sang suami melaporkan balik. Tuntutan kasus KDRT secara psikis yang didakwakan kepada V oleh CYC beroleh putusan tuntutan satu tahun penjara. berawal dari laporan CYC atas sikap V yang melakukan pengusiran dan KDRT secara psikis.
Komentar