KopiPagi.ID
  • Telisik
  • Tajuk Rencana
  • Tulisan Pembaca
  • Opini
  • Cerpen
  • Podcast
  • Telisik
  • Tajuk Rencana
  • Tulisan Pembaca
  • Opini
  • Cerpen
  • Podcast
Tidak ditemukan
Lihat semua hasil
KopiPagi.ID
Beranda Telisik

Rugi 50 Miliar, PT TJS Gugat PT Meidoh ke Pengadilan

Redaksi oleh Redaksi
22 Februari 2022
A A
Rugi 50 Miliar, PT TJS Gugat PT Meidoh ke Pengadilan
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

PT Meidoh Indonesia dianggap membatalkan kerja sama secara sepihak dengan PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) dalam jasa pengangkutan dan pengelolaan limbah perusahaan. Buntutnya, PT TJS mengugat PT Meidoh Indonesia atas kerugian immateril senilai Rp 50 miliar. Perkara ini telah memasuki sidang pertama di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (18/1).

Kuasa hukum PT TJS, Dede Thoyibah menuturkan, selama delapan tahun ke belakang, PT Tenang Jaya Sejahtera merupakan perusahaan yang mengangkut dan mengelola limbah PT Meidoh Indonesia. Pada 1 Desember 2021, PT Meidoh tiba-tiba membatalkan kerja sama dengan PT TJS.

“Tanggal 1 Desember, kami tidak diizinkan mengangkut barang (limbah) karena kontraknya diputus sepihak. Kami tunduk pada perjanjian, perjanjian ini sudah berjalan delapan tahun dan belum pernah diperbarui,” sambung Dede.

Dede mengaku heran dengan pemutusan tiba-tiba ini sebab selama ini kedua belah pihak sudah menjalankan hak dan kewajiban secara benar.

Baca Juga

KONI Karawang Target Masuk 10 Besar di Porprov Jabar 2022

Disparbud Karawang Curhat Anggaran Pemeliharaan Kampung Budaya Ditolak Dewan

Elf Lindas Pemotor di Tamelang, 7 Meninggal, 10 Luka

Polisi Dalami Kemungkinan Korban Dibunuh dalam Kasus Bocah S

Pernyataan Dede diamini Nasrun Hantaturi, yang juga pengacara PT TJS. Dalam kesepakatan antara PT TJS dan Meidoh, terdapat poin yang menerangkan ihwal kelanjutan kerja sama dua perusahaan itu. Namun di tengah jalan, PT Meidoh tiba-tiba memutus kerja sama.

“Mulai Desember kemarin, kerja sama dihentikan sehingga pihak kami tidak bisa lagi mengelola limbah. Ini duduk persoalannya. Pihak kami tidak bisa menerima penghentian kerja sama begitu saja,” tambah Nasrun usai persidangan.

Di tempat yang sama, kuasa hukum PT Meidoh Indonesia Warno S. Singadilaga menuturkan bakal menempuh jalan mediasi dengan PT TJS.

“Kami sebagai kuasa hukum akan sharing dengan pihak direksi (PT Meidoh) terkait langkah berikutnya. Mudah-mudahan mediasi, itu hal yang terbaik. Kalau tidak, kemungkinan jalur hukum yang ditempuh,” katanya usai persidangan.

Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

KONI Karawang Target Masuk 10 Besar di Porprov Jabar 2022
Telisik

KONI Karawang Target Masuk 10 Besar di Porprov Jabar 2022

18 Mei 2022
Disparbud Karawang Curhat Anggaran Pemeliharaan Kampung Budaya Ditolak Dewan
Telisik

Disparbud Karawang Curhat Anggaran Pemeliharaan Kampung Budaya Ditolak Dewan

17 Mei 2022
Elf Lindas Pemotor di Tamelang, 7 Meninggal, 10 Luka
Telisik

Elf Lindas Pemotor di Tamelang, 7 Meninggal, 10 Luka

15 Mei 2022

Komentar

TERPOPULER

  • Satu Meninggal, Begini Kronologi Bentrok LSM di Karawang

    Satu Meninggal, Begini Kronologi Bentrok LSM di Karawang

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Lima Tersangka Bentrok LSM, Tentara: Jangan Coba-coba Ganggu Keamanan

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pengusaha Nasi Padang Gor Panatayuda Dibunuh Istri Pakai Jasa Pembunuh Bayaran

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Guru SD di Karawang Kulon Keguguran Diduga Karena Kekerasan Fisik dari Orangtua Murid

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Anggota Ormas Diserang Orang tak Dikenal di Alun-alun, Satu Meninggal, Satu Kritis

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tentang Kopipagi.ID
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan & Kerjasama
  • Karir

© 2021 kopipagi.id. All rights reserved

Tidak ditemukan
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Iklan dan Kerjasama
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kopi Pagi
  • Telisik

© 2021 kopipagi.id. All rights reserved

Jangan ditiru