Sidang kasus dugaan KDRT psikis dengan terdakwa Valencya diiringi hujan deras. Sidang beragendakan pembacaan pleidoi tersebut sempat tertunda selama hampir satu jam karena ruangan sidang dipenuhi pendukung Valencya.
Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (18/11) siang. Petugas pengadilan negeri beberapa kali meminta sebagian hadirin sidang untuk keluar ruangan karena ruang sidang melebihi kapasitas. Puluhan orang tetap bertahan di dalam ruangan.
Sidang yang mendakwa Valencya dengan hukuman satu tahun penjara ini dihadiri oleh anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, wartawan, dan anggota organisasi masyarakat.
Pleidoi dibacakan oleh kuasa hukum Valencya, Iwan Kurniawan. Selain Iwan, Valencya juga ikut membacakan pleidoi persidangan.
Dalam pleidoi yang dibacakan oleh Iwan selama kurang lebih 45 menit, muncul fakta baru.
“Selama di Taiwan, setelah menikah dengan Chan, Valencya enam kali melakukan aborsi. Diajak oleh Chan. Di Taiwan, dari tahun 2000 sampai 2005, ia menjadi buruh tani, buruh pabrik, dan berjualan untuk membantu ekonomi keluarga,” kata Iwan.
Sementara itu, Valencya membacakan pleidoi selama kurang lebih 30 menit. Valencya sempat berhenti beberapa kali untuk menyeka air mata. Ia menangis di sela-sela membacakan pleidoi.
Dalam pleidoinya, Valencya meminta keadilan.
“Saya ibu merangkap ayah. Saya bukan pembunuh, perampok, atau koruptor. Saya mohon keadilan dan perlindungan yg seadil-adilnya, saya percaya masih ada keadilan di negeri ini,” kata Valencya.
Dukungan dari Rieke
Anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka bakal menggalang dukungan publik melalui petisi atas kasus yang menimpa Valencya. Pernyataan itu disampaikan Rieke saat bertemu Valencya beserta keluarga di sekretariat PWI Karawang, Kamis (18/11).
“Kalau ibu Valencya memperbolehkan, kami akan galang petisi supaya hal-hal seperti ini tidak terulang kembali,” kata Rieke.
Rieke juga meminta lembaga hukum yang menangani kasus ini memberikan pembuktian terbalik untuk membuktikan tidak ada transaksional dalam kasus ini.
“Saya tidak menuduh, sekali lagi saya tidak menuduh. Saya minta pembuktian terbalik. Kalau sampai tidak ada (pembuktian terbalik), yang terlibat bukannya hanya dirotasi, tapi dicopot. Kebangetan kalau kasus seperti ini saja sampai terjadi transaksi,” kata Rieke.
Selain petisi, Rieke juga sedang mengampanyekan tagar #bebaskanvalencya #savevalencya di media sosial. Rieke menyebut kalangan artis seperti Happy Salma siap memberikan bantuan dan dukungan.
“Petisi ini bertepatan dengan minggu depan ada hari anti kekerasan terhadap perempuan internasional,” katanya.
Ketika ditanya apa langkah yang ia tempuh sebagai politisi, Rieke menjawab singkat, bahwa dirinya sebagai anggota parlemen tidak boleh mengintervensi lembaga hukum.
Rieke berharap Valencya dibebaskan dari segala tuntutan.
“Saya minta maaf karena terlambat mendampingi. Kasusnya sudah sejauh ini saya baru terlibat. Ibu tidak sendiri. Dari pengalaman kami mengadvokasi, tentu ini bukan pekerjaan mudah tapi kalau dapat dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia khususnya teman-teman media, keadilan itu bisa diraih oleh ibu Valencya,” kata Rieke ke Valencya.
Sementara itu, kepada Rieke, Valencya berharap masalah hukum yang menimpanya bisa segera selesai.
“Saya terharu dan tidak menyangka mendapat dukungan sebanyak ini,” katanya sambil menangis.
Dijadwalkan hari ini, Valencya bakal membacakan pleidoi di persidangan. Kuasa hukum mengatakan, Valencya akan membacakan 10 halaman pleidoi. Sementara kuasa hukum bakal membacakan 11 halaman pleidoi. Pleidoi tersebut berisi soal keberatan Valencya atas semua masalah yang dituduhkan kepadanya, termasuk ketidakadilan yang menimpa dirinya. Valencya juga akan membongkar persekongkolan, kriminalisasi, dan rekayasa kasus yang menimpa dirinya.
Keputusan Hakim
Majelis Hakim pada sidang kasus dugaan KDRT psikis dengan terdakwa Valencya menunda sidang sampai Selasa (23/11) siang.
Sidang yang beragendakan pembacaan pleidoi oleh terdakwa Valencya ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Ismail Gunawan, Selo Tantular, dan Arif Nahumbang Harahap, Kamis (18/11) di Pengadilan Negeri Karawang.
Setelah kuasa hukum Valencya, Iwan Kurniawan dan disusul Valencya membacakan pleidoi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Wahyudi, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Karawang untuk memberikan tanggapan.
“Kami akan menjawab dan menanggapi pleidoi dari terdakwa Valencya secara tertulis,” ujar Wahyudi kepada Majelis Hakim.
Tanpa menunggu lama, Ismail Gunawan lalu menawarkan persidangan ditunda dan dilanjutkan Selasa nanti dengan agenda tanggapan dari penuntut umum.
“Kalau secara tertulis, kami beri waktu hari Selasa siang. Tolong ditepati dan dilaksanakan,” kata Ismail.
Wahyudi menganggukkan kepala tanda menyetujui keputusan hakim.
“Sidang dilanjutkan Selasa 23 November 2021 setelah istirahat siang. Penuntut umum akan mengadakan pembacaan tanggapan,” ujar Ismail diiringi ketukan palu.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini masih menggunakan susunan jaksa lama meski Kejaksaan Agung telah melakukan eksaminasi.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang Tohom Hasiholan menuturkan, sidang dengan Valencya sebagai terdakwa masih memakai jaksa Wahyudi dan Glendy Rivano sebagai Jaksa Penuntut Umum.
“Sedangkan di sidang Chan Yung Ching sebagai terdakwa, jaksa yang bertugas adalah Akmal Muhajir dan Glendy Rivano,” kata Tohom.
Komentar