Kasus pembunuhan terhadap KA (54), pengusaha rumah makan yang ditemukan tergeletak tanpa nyawa di dekat rumahnya, Jalan Jeruk, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, akhirnya menemukan titik terang. Polisi menangkap enam dari delapan tersangka yang terlibat dalam mengeksekusi KA hingga tewas dengan luka di bagian kepala, tangan, dan pinggang kiri.
Dari enam tersangka yang dibekuk, salah satunya berinisial NW (49). NW adalah istri korban. NW mendalangi sekaligus jadi otak utama pembunuhan terhadap KA. Eksekusi pembunuhan itu bahkan sudah direncanakan tiga kali. Dua di antaranya mengalami kegagalan.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat ekspose di Mapolres Karawang, Sabtu (6/10) menuturkan, NW tega melakukan perbuatan keji lantaran kesal dengan suaminya, KA. Sehari-hari, korban hanya merepotkan istri. NW juga mengaku, keuntungan dari usaha rumah makan yang dirintis mereka berdua sebagian mengalir ke selingkuhan korban. Dilatari sakit hati itu, NW menemui AM alias Otong (25), warga Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Karawang. Otong adalah pemuda yang biasa dimintai tolong oleh keluarga NW. Di rumah keluarga NW, Otong biasa diminta tolong memasang lampu atau pekerjaan lain yang memerlukan tenaga. Kali ini, NW datang menemui Otong untuk keperluan lain, yaitu mengeksekusi suaminya.
Segala cara kemudian dilakukan NW dan Otong untuk mengakhiri hidup korban. Salah satunya melalui perantara santet. Namun, santet yang dikirimi oleh seorang dukun gagal mengakhiri hidup korban.
“Pada bulan Maret, NW meminta bantuan Otong untuk mencarikan dukun santet untuk membunuh korban. NW merasa sakit hati dengan kelakuan korban yang sering menikah hingga kurang lebih empat kali dan sering main perempuan. Korban juga sering mengambil uang dan sering pulang malam. NW lalu memberi uang Rp5 juta ke Otong. Dua bulan kemudian, santet tersebut terbukti tidak ampuh. Otong kemudian mengenalkan NW kepada tersangka H. H mengatakan bahwa ada yang bersedia membunuh dengan bayaran Rp30 juta. NW menyanggupi dan kemudian memberi uang muka Rp10 juta. NW menginginkan pembunuhan korban seolah-olah kejadian pencurian, namun tersangka H tidak bersedia. H menyarankan agar pembunuhan seolah-olah kejadian begal,” kata Kapolres Karawang saat ekspose di Mapolres Karawang.
Bagaikan profesional, rencana pembunuhan itu bahkan sampai dibuat surat pernyataan atau perjanjian kerja yang dimaterai dan ditandatangani. Polisi menyita surat pernyataan itu dari tangan tersangka sebagai barang bukti. Teks dalam surat memang tidak secara eksplisit menyebut eksekusi pembunuhan. Surat yang ditulis tangan tersebut tertulis “Pada hari Kamis tanggal 4 September 2021 telah dibuat kesepakatan kerja antara” di bagian muka tulisan.
H (39), merupakan warga Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Karawang. H dan Otong saling mengenal. Dua algojo ini kemudian merekrut BN (34), RN (33), MH (25), dan dua tersangka lain yang masih diburu polisi. Pada September 2021, para tersangka membuntuti korban yang sedang berkendara, namun pembunuhan urung dilakukan karena mereka kehilangan jejak korban. Masih di bulan yang sama, AM dan H mencoba menghabisi korban saat dalam perjalanan pulang dari Gor Panatayuda yang tidak jauh dari rumahnya. Namun, percobaan pembunuhan itu juga urung dilakukan karena korban tidak mengendarai sepeda motor dan situasi terlalu ramai.
Tanggal 27 Oktober 2021, sekira jam 19.30 WIB, NW mengabari para eksekutor melalui Otong. Korban terlihat sedang berada di kedai ayam bakar Saung Hejo di Gor Panatayuda Karawang. Jam delapan malam, Otong mengabari para tersangka lain untuk berkumpul di sebuah minimarket tidak jauh dari kedai ayam bakar. Mereka mengintai sambil menunggu korban pulang. Jam sebelas malam, korban pulang mengendarai motor matik warna putih merk Honda Beat, nomor polisi T 2240 FE. Para tersangka membuntuti korban dari belakang.
“Lima meter dari rumah korban, Otong dan AS beberapa kali membacok kepala korban menggunakan golok. Korban sempat menangkis beberapa bacokan menggunakan tangan sampai korban jatuh dari motor. Kemudian tersangka RN menusuk dada dan perut korban menggunakan badik,” kata Kapolres.
Sebilah badik dan golok yang jadi senjata pembunuh diamankan polisi sebagai barang bukti. Polisi juga mengamankan satu unit motor Yamaha Aerox warna hitam bernomor polisi B 5006 FCR yang dipakai para tersangka saat mengeksekusi korban.
Korban sempat berteriak minta tolong. Teriakan itu didengar Rizca Putri (21) yang merupakan anak korban. Bersamaan dengan suara teriakan, Rizca juga mendengar suara motor yang dipacu dalam kecepatan tinggi.
Pada 1 November 2021, sekitar jam setengah 12 siang, NW janjian dengan Otong dan H untuk bertemu di gerai makanan cepat saji di Mal Ramayana. NW menyerahkan uang Rp10 juta. Sisanya dijanjikan bakal dilunasi satu bulan kemudian.
Para tersangka dikenai Pasal Pembunuhan Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Komentar