Video viral emak-emak di Karawang berinisial A (40) yang membakar bendera merah putih diambil di sebuah gudang kosong Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Sebelumnya, video berdurasi 1 menit 20 detik yang dibuat dan diunggah A viral di TikTok. Tidak lama setelah viral, pada Senin (14/3) malam, A diciduk petugas kepolisian dari Polres Karawang.
Sekretaris Desa Anggadita Ilham menuturkan, A bukan merupakan warga Anggadita. Namun ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah salah seorang warga Anggadita.
“TKP pengambilan video memang ada di desa kami. Yang bersangkutan merupakan warga Desa Sukamerta, Kecamatan Rawamerta, Karawang. Ia sudah bekerja selama sembilan bulan di Desa Anggadita,” tutur Ilham, Rabu (16/3).
Ilham menuturkan, tidak lama setelah videonya viral, A sudah diciduk personel Polres Karawang.
Selama bekerja sebagai pembantu rumah tangga, perilaku A tidak menunjukkan keanehan.
“Perilakunya normal, itu menurut pengakuan majikannya,” imbuhnya.
Sementara itu terpisah, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menuturkan, saat ini A sudah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa Bogor.
“Tadi malam kami bersama keluarga sudah membawa yang bersangkutan,” katanya.
Aldi menambahkan, pihak keluarga sepakat untuk tidak memberikan ponsel ke A demi mencegah hal yang sama terulang kembali.
“Karena yang bersangkutan mengetahui aplikasi media sosial seperti Tiktok dan Facebook. Sehingga untuk sementara tidak diberikan ponsel,” tutupnya.
Polisi periksa 11 saksi buntut dari kasus emak-emak di Karawang berinisial A (40) yang membakar bendera merah putih, Rabu (16/3).
Aldi menuturkan, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus pembakaran bendera merah putih ini.
“11 saksi yang kami periksa antara lain keluarganya, tetangga, saksi di TKP, dan psikiater dari RSUD Karawang,” kata Aldi, Rabu (16/3).
Aldi menambahkan, hasil pemeriksaan psikiater RSUD Karawang menyimpulkan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa ambang.
“Sehingga (oleh psikiater) disarankan untuk dilakukan pengobatan secara kontinu, oleh karena itu yang bersangkutan kami titipkan pada RSJ (rumah sakit jiwa) Bogor,” sambung Aldi.
Sementara itu terpisah, Humas RSUD Karawang Andi Senyajani menuturkan pemeriksaan kejiwaan dilakukan kemarin, Selasa (15/3) atas permintaan penyidik dari Polres Karawang.
“Telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis jiwa atau psikiatri di RSUD Karawang. Hasilnya sudah kami sampaikan ke penyidik,” kata Andi, Rabu (16/3).
Andi tidak merinci soal gangguan jiwa yang diidap pelaku, juga rekomendasi atau rujukan setelah pemeriksaan kejiwaan keluar.
“Bisa langsung konfirmasi ke penyidik saja pak,” tutupnya.
Komentar