Mediasi antara PT Indoarsip dan aparatur Desa Cimahi, Kecamatan Klari, Karawang berujung kesepakatan. Sebelumnya selama hampir tiga bulan mediasi menemui jalan buntu.
Mediasi kali ini dilakukan di kantor Kecamatan Klari, Senin (21/3). Mediasi juga dihadiri perwakilan LSM yang tergabung dalam aliansi.
CEO Indoarsip Herry Sudjatmiko menuturkan, arsip yang dikelola Indoarsip bersifat konfidensial. Itu berarti arsip yang dihancurkan bersifat rahasia.
“Jika tersebar bisa dikenakan sanksi. Bahkan, dalam pemusnahannya langsung disaksikan oleh pihak yang bersangkutan,” kata menanggapi keinginan aparatur Desa Cimahi terkait pengolahan mesin pencacah kertas dari mesin slider di PT Putraduta Buanasentosa atau Indoarsip.
Ia juga menyampaikan, bahwa audiensi berjalan dengan baik.
“Alhamdulillah audiensi ini berjalan dengan baik, kemudian dari pihak warga menerima dengan baik, dengan alasan-alasan yang logis, dan mungkin kami akan membahas secara teknis mengenai kerja sama yang akan dilakukan yang sudah mengajukan proposal kepada kami, ada pun tadi sudah disebutkan kerjasa manya mengenai transportasi serta mengenai pengadaan pendukungnya,” tutupnya.
Poin-poin kesepakatan antara aparatur dengan perusahaan akan dibahas lebih lanjut dalam bentuk kerja sama.
“Hasil kesepakatan dalam audiensi kali ini pihak Indoarsip akan mengakomodir permohonan kerja sama khusus dalam hal transportasi dan pengadaan lainnya yang bersifat kebutuhan penunjang, dengan mengedepankan prinsip saling menguntungkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengenai teknis rencana kerja samanya seperti apa dan bagaimana nanti akan ditindaklanjuti kemudian,” kuasa hukum Indoarsip, Lukman Hakim.
Lukman berharap dengan adanya hasil mediasi ini antara pihak perusahaan dan warga bisa saling menjaga kondusivitas.
“Sehingga pada akhirnya bisa saling menguntungkan, perusahaan diuntungkan dengan apa yang selama ini dijalankan oleh perusahaan, masyarakat juga diuntungkan dengan kehadiran perusahaan, prinsipnya seperti itu,” ujarnya.
Komentar