PT LKM (Lembaga Keuangan Mikro) sejak 2017 silam belum pernah sekalipun menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Padahal Pemda sudah menggelontorkan penyertaan modal miliaran rupiah.
Anggota Komisi II DPRD Karawang Dedi Rustandi menuturkan, Komisi II pernah bertanya soal ini saat kunjungan kerja beberapa waktu lalu.
“Betul, waktu itu kita tanyakan, yang pertama terkait kondisi LKM seperti apa, nah kedua uang yang kita serahkan waktu itu kurang lebih 2,6 miliar penggunaannya untuk apa?” ujar Derus sapaan akrabnya kepada Kopipagi.id.
Dari situ, anggota dewan mendapat jawaban. RUPS tidak diselenggarakan lantaran Direktur Umum yang menjabat tiba-tiba hilang sejak dua tahun lalu. Tidak hanya hilang, tapi juga tidak melaporkan keuangan dan membuat laporan pertanggungjawaban.
“Sehingga komisioner yang juga merangkap Plt (Direktur Umum) belum bisa menyelenggarakan RUPS.”
Derus tidak menyebut nama Dirut yang tiba-tiba menghilang tersebut, namun yang pasti ketiadaan laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban dari Dirut lama membuat RUPS selalu batal terselenggara. Derus juga menyebut, sempat terjadi kesalahpahaman antara Pemkab Karawang dengan Pemprov Jabar terkait PT LKM Karawang. Pemkab dan Pemprov memang tercatat sebagai pemodal PT LKM Karawang. Pemkab sudah menyertakan modal sebesar Rp 12,6 miliar, sedangkan Pemprov menyertakan modal sebesar Rp 4,05 miliar.
Komisi II anggota DPRD Karawang mendesak Plt Direktur dan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pemda Karawang agar sesegera mungkin menyelesaikan persoalan RUPS ini. “Masalah yang terjadi pada tubuh LKM ini juga perlu diurai, agar bisa menemukan setiap persoalan yang muncul.”
Masalah Belum Rampung, Pemda Coba Rekrut Direktur Baru
LKM membuka perekrutan bagi calon direktur baru beberapa waktu belakangan ini. Hal itu dirasa menjadi masalah, pasalnya persoalan yang hadir di tubuh LKM belum juga selesai. Derus menyatakan pihaknya jelas tidak merekomendasikan perekrutan itu.
Informasi perekrutan direktur baru memang belum ia terima secara formal di Komisi II. Namun, secara aklamasi, anggota Komisi II tidak merekomendasikan perekrutan sebelum RUPS terselenggara. Meski begitu, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Pemda sebab ia yakin Pemda punya pertimbangan sendiri.
“Tidak tahu nih eksekutif punya pertimbangan apa, karena pertimbangan itu belum disampaikan sama kita,” ujarnya.
Namun, ia tetap mengatakan agar baiknya ditunda terlebih dahulu, serta merekomendasikan untuk menganalisa hasil evaluasi di RUPS, sehingga tanggung jawab yang ditanggung oleh calon direksi terpilih jelas.
“Menurut kita baiknya ditunda, coba analisa hasil evaluasi RUPS, sehingga nanti kalaupun ada rekrutmen itu jelas nanti beban tanggung jawabnya apa persolannya,” ujarnya.
LKM Tidak Sehat
Komisi II, kata Derus, merekomendasikan agar LKM Karawang diberhentikan. Sebab, lembaga keuangan tersebut dinilai tidak jelas dan banyak masalah. Bahkan, sambung Derus, keberadaan LKM malah jadi beban Pemkab Karawang.
“Waktu itu kita rekomendasinya kalau memang seperti ini LKM-nya ya mending ditutup saja, karena nanti akan jadi beban terus pemerintah, karena kita sudah anggap LKM relatih kurang sehat,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan pada redaksi Kopipagi.id bahwa alasan LKM relatif kurang sehat karena keadaanya tidak seimbang.
Ia juga mendapatkan laporan bahwa sampai saat ini karyawan belum dibayar, bahkan direksi dan komisarisnya pun belum terbayarkan haknya.
“Laporan keuangannya banyak yang berinvestasi di LKM minta untuk uang investasinya diambil pun juga tidak bisa, ya dari mana sumbernya,” jelasnya.
Ditambah diduga ada banyak kredit macet yang tidak tertagih oleh LKM dan miliaran uang nasabah dalam bentuk deposito.
“Sehingga yang menjadi pertanyaannya mengapa direktur menyetujui persyaratan pengajuan pinjaman tanpa melihat dulu keadaan nasabahnya seperti apa. Sehingga nasabah yang memiliki deposito dan menaruh harapan di sana menjadi permasalahan selanjutnya.”
“Ini kan main kasih aja dengan tanpa persyaratan. Dan yang jadi kasian lagi, beban orang punya deposito di sana dan menaruh harapan,” jelasnya.
Selain itu, Derus juga memberi saran untuk mengajukan laporan pada pihak kepolisian terkait dugaan pengabaian kredit macet dengan limit jumlah besar yanng merujuk pada direktur dan komisaris.
“Kalau ada dugaan seperti itu, buat laporan biar nanti jelas gitu, bikin status hukumnya,” sarannya.
Langkah Pemerintah Kabupaten Karawang
Derus merekomendasikan Pemkab Karawang mengurai satu persatu persoalan PT LKM.
“Hal ini harus diselesaikan dengan duduk bersama,” ujarnya.
“Yang susah itu karena direksi yang lama menghilang dan tidak membuat laporan,” pungkasnya. (Izal)
Komentar