KopiPagi.ID
  • Telisik
  • Tajuk Rencana
  • Tulisan Pembaca
  • Opini
  • Cerpen
  • Podcast
  • Telisik
  • Tajuk Rencana
  • Tulisan Pembaca
  • Opini
  • Cerpen
  • Podcast
Tidak ditemukan
Lihat semua hasil
KopiPagi.ID
Beranda Telisik

Kejagung Sebut Kejaksaan Negeri Karawang Tidak Peka Urus Kasus Valencya

Redaksi oleh Redaksi
16 November 2021
A A
Kejagung Sebut Kejaksaan Negeri Karawang Tidak Peka Urus Kasus Valencya
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Lakukan eksaminasi khusus terkait tuntutan 1 tahun yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang terhadap seorang istri yang diadili karena memarahi suaminya yang mabuk. Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan atasi kasus ibu dua anak yang dilaporkan sang mantan suami.

Dalam kasus ini, Valencya menjadi terdakwa karena dilaporkan dengan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan suaminya berinisial CYC. Pelaporan ini dilakukan usai keduanya bercerai karena masalah rumah tangga, yang salah satunya dipicu akibat CYC yang disebut kerap mabuk-mabukan.

CYC tak terima atas perceraian tersebut dan mengajukan upaya hukum hingga tingkat banding, tetapi ditolak. CYC tak terima dan akhirnya melaporkan Valencya atas dugaan pengusiran dan KDRT dalam rentang waktu 2019-2020 sehingga membuat psikisnya terganggu.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, eksaminasi khusus ini dilaksanakan karena kasus menarik perhatian dan merupakan perintah dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Eksaminasi khusus dilakukan pada hari ini, Senin (15/11).

Baca Juga

KONI Karawang Target Masuk 10 Besar di Porprov Jabar 2022

Disparbud Karawang Curhat Anggaran Pemeliharaan Kampung Budaya Ditolak Dewan

Elf Lindas Pemotor di Tamelang, 7 Meninggal, 10 Luka

Polisi Dalami Kemungkinan Korban Dibunuh dalam Kasus Bocah S

“Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A),” kata Leonard dalam keterangan persnya.

Dalam siaran konferensi pers itu juga ia menyebutkan sejumlah permasalahan yang turut dalam proses penuntutan pada terdakwa Valencya.

Berikut lima poin hasil eksaminasi terkait perkara tersebut:

  1. Dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki “Sense of Crisis” atau kepekaan.

  2. Tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum Tanggal 3 Desember 2019 Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7 bahwa Pengendalian Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dengan Prinsip Kesetaraan yang ditangani di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4).

  3. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan Penundaan Pembacaan Tuntutan Pidana sebanyak 4 kali dengan menyampaikan alasan kepada Majelis Hakim dengan alasan rentut belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021 dan persetujuan Tuntutan Pidana dari Kejati Jabar dengan Nota Telepon per tanggal 3 November 2021 namun pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2021.

  4. Tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana.

  5. Tidak memedomani 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama Terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma atau kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan Perintah Pimpinan.

Berdasar pada temuan di atas dan permasalahan tadi itulah, Kejagung akhirnya ikut turut andil untuk mengatasi sejumah masalah yang muncul melalui penanganan perkara tersebut dilakukan langsung oleh JAMPidum.

“Penanganan perkara terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim dan terdakwa CYC akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung,” pungkas Leonard.

Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

KONI Karawang Target Masuk 10 Besar di Porprov Jabar 2022
Telisik

KONI Karawang Target Masuk 10 Besar di Porprov Jabar 2022

18 Mei 2022
Disparbud Karawang Curhat Anggaran Pemeliharaan Kampung Budaya Ditolak Dewan
Telisik

Disparbud Karawang Curhat Anggaran Pemeliharaan Kampung Budaya Ditolak Dewan

17 Mei 2022
Elf Lindas Pemotor di Tamelang, 7 Meninggal, 10 Luka
Telisik

Elf Lindas Pemotor di Tamelang, 7 Meninggal, 10 Luka

15 Mei 2022

Komentar

TERPOPULER

  • Satu Meninggal, Begini Kronologi Bentrok LSM di Karawang

    Satu Meninggal, Begini Kronologi Bentrok LSM di Karawang

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Lima Tersangka Bentrok LSM, Tentara: Jangan Coba-coba Ganggu Keamanan

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pengusaha Nasi Padang Gor Panatayuda Dibunuh Istri Pakai Jasa Pembunuh Bayaran

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Guru SD di Karawang Kulon Keguguran Diduga Karena Kekerasan Fisik dari Orangtua Murid

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Anggota Ormas Diserang Orang tak Dikenal di Alun-alun, Satu Meninggal, Satu Kritis

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tentang Kopipagi.ID
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan & Kerjasama
  • Karir

© 2021 kopipagi.id. All rights reserved

Tidak ditemukan
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Iklan dan Kerjasama
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kopi Pagi
  • Telisik

© 2021 kopipagi.id. All rights reserved

Jangan ditiru