KopiPagi.ID
  • Telisik
  • Tajuk Rencana
  • Tulisan Pembaca
  • Opini
  • Cerpen
  • Podcast
  • Telisik
  • Tajuk Rencana
  • Tulisan Pembaca
  • Opini
  • Cerpen
  • Podcast
Tidak ditemukan
Lihat semua hasil
KopiPagi.ID
Beranda Telisik

Imas Ikut Tes PPPK dalam Kondisi Stroke dan Kekurangan Guru di Karawang

Redaksi oleh Redaksi
19 September 2021
A A
Imas Ikut Tes PPPK dalam Kondisi Stroke dan Kekurangan Guru di Karawang
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Imas Kustiani (53), seorang guru honorer K2 di SDN Wancimekar 1, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, optimistis mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam kondisi serba kekurangan.

Guru siswa kelas 3 SD ini sudah tujuh tahun menderita stroke. Namun ia tetap semangat mengajar meski tubuhnya ditopang tongkat. Sehari-hari ia diantar suaminya Nana (54) ke tempat mengajar menggunakan motor. Kadang Imas menggunakan jasa ojek.

Imas sudah mengabdi sebagai guru honorer selama 13 tahun. Berbekal ijazah sarjana satu bidang pendidikan, Kamis (16/9), Imas mengikuti tes PPPK di SMAN 3 Karawang.

Dipapah suaminya, Imas yang mengenakan kemeja putih dan memegang tongkat, memasuki area tes. Saat memasuki ruangan tes, Imas digendong salah satu panitia.

Baca Juga

KONI Karawang Target Masuk 10 Besar di Porprov Jabar 2022

Disparbud Karawang Curhat Anggaran Pemeliharaan Kampung Budaya Ditolak Dewan

Elf Lindas Pemotor di Tamelang, 7 Meninggal, 10 Luka

Polisi Dalami Kemungkinan Korban Dibunuh dalam Kasus Bocah S

Imas tidak sendiri. Ada 201 peserta PPPK di Karawang yang berusia lebih dari 50 tahun. Sesuai ketentuan, batas usia peserta PPPK adalah satu tahun sebelum pensiun. Tercatat, peserta PPPK paling muda di Karawang ada di usia 32 tahun.

Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Karawang Asep Aang Rahmatullah menuturkan, seleksi yang dilalui Imas merupakan tahapan yang harus ditempuh oleh setiap peserta seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara). Ketentuan tersebut tertuang dalam Permenpan RB nomor 28 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2021.

“Dalam pasal 19 dijelaskan bahwa seleksi pengadaan PPPK JF guru tahun 2021 terdiri atas dua tahap. Yaitu seleksi administratif, dan seleksi kompetensi,” kata Aang, Jumat (17/9).

Agar dapat lulus seorang peserta harus memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi. Pada seleksi PPPK JF guru nilai ambang batas terdiri dari nilai ambang batas Kompetensi Teknis, nilai ambang batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta nilai ambang batas wawancara.

“Usaha dan upaya Ibu Imas untuk hadir dan mengikuti tes seleksi kompetensi meskipun dalam kondisi sakit patut kita acungi jempol”, kata Aang. “Ini menunjukan semangat dan tekad yang kuat untuk bisa mengabdi sebagai PPPK Guru. Semoga semangat Ibu Imas ini dapat menginspirasi kita dalam meraih cita-cita atau impian,” sambungnya.

Sementara itu terpisah, Kepala SDN Wancimekar 1 tempat Imas mengajar, Endi Supardi menuturkan, sebelumnya Imas pernah mengikuti seleksi penerimaan CPNS tahun 2018. Namun tidak lulus.

“Saat ini Imas masuk dalam database Tenaga Honorer Kategori II (THK II). Sejak menderita stroke, kalau ke sekolah biasanya diantar suaminya,” katanya.

 

Imas Tidak Sendiri

Imas Kustiani (53), seorang guru yang viral karena mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2021 dalam kondisi menderita stroke, ternyata tidak sendirian. PGRI (Persatuan Guru Indonesia) Karawang mencatat ada 6.547 guru honorer di Kabupaten Karawang, sebagian di antaranya sudah mengabdi puluhan tahun. Kebijakan moratorium PNS yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo turut jadi penyumbang angka tersebut.

Ketua PGRI Karawang Nandang Mulyana mengatakan, Imas bukan satu-satunya guru honorer yang berharap lolos sebagai PPPK. Data dari BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Karawang mencatat ada 201 orang berusia lebih dari 50 tahun yang ikut dalam rekrutmen PPPK 2021. Tentu yang diharapkan dari Imas dan ribuan guru honorer lainnya dari PPPK adalah kenaikan status dan upah layak.

“Harapan kami di PGRI kepada pemerintah pusat agar secepatnya mengangkat guru sebagai PNS atau PPPK. Karena jangankan di Karawang, di Indonesia ini sudah darurat guru. Bahkan di Karawang, banyak sekolah yang hanya memiliki satu guru PNS,” kata Nandang.

Nandang mengatakan, Imas yang tetap memaksakan ikut rekrutmen PPPK meski dalam kondisi sakit mestinya jadi pertimbangan pemerintah. “Orang yang cukup lama (mengabdi) harus diperhatikan.”

Di tahun 2019, Menteri Pendidikan ketika itu pernah berjanji ke PGRI untuk mengangkat sebanyak-banyaknya guru PNS dari tenaga honorer. Program pengangkatan itu akan dilaksanakan secara bertahap. “Sekarang sudah lewat. Sudah 2021, tapi masih banyak (guru honorer) yang belum diangkat sebagai PNS.”

Dari catatan PGRI Karawang, bahkan ada guru yang sudah mengabdi selama 25 tahun sebagai guru honorer. Para guru ini masih menunggu janji pemerintah.

“Memang ada aturan harus ikut tes dan melalui proses seleksi pengangkatan, cuman kita harus lihat dari sisi kemanusiaan. Yang sudah sepuh ini kan harus dipertimbangkan oleh pemerintah,” kata Nandang mengkritik rekrutmen PPPK yang harus melalui tes. Tes dalam rekrutmen PPPK dinilai tidak memberikan keadilan untuk para guru yang sudah berusia sepuh.

“Secara akademis, guru yang berusia sepuh tidak bisa bersaing dengan lulusan baru. Tapi guru-guru sepuh ini aktif mengajar walaupun dengan segala keterbatasan. Tapi mereka tetap bertanggungjawab. Akan lebih baik bila mereka sudah diangkat, baru ada peningkatan keilmuan,” sambungnya.

Bila rekrutmen PPPK bukan solusi, PGRI Karawang menyarankan agar pemerintah pusat membuat regulasi upah layak guru honorer. “Saya tidak ingin ada guru yang digaji seikhlasnya oleh pemerintah. Harus ada standar gaji.”

Saat ini di Karawang, rata-rata gaji yang diterima guru honorer adalah Rp1.250.000 per bulan. Itu pun ada kemungkinan dirapel. Upah mengajar paling sedikit yang diterima guru honorer yang baru mengajar kurang dari lima tahun adalah rata-rata Rp700.000.

Bila dibandingkan dengan UMR Kabupaten Karawang yang mencapai Rp4.798.312 per tahun 2021, upah guru honorer tentu tidak seberapa. Namun, lima tahun lalu upah guru honorer sangat jauh dari kata layak.

“Dulu, lima tahun lalu, cuma Rp100 ribu per bulan. Gaji guru honorer saat ini mengambil alokasi dari APBD Karawang,” tutupnya.

Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

KONI Karawang Target Masuk 10 Besar di Porprov Jabar 2022
Telisik

KONI Karawang Target Masuk 10 Besar di Porprov Jabar 2022

18 Mei 2022
Disparbud Karawang Curhat Anggaran Pemeliharaan Kampung Budaya Ditolak Dewan
Telisik

Disparbud Karawang Curhat Anggaran Pemeliharaan Kampung Budaya Ditolak Dewan

17 Mei 2022
Elf Lindas Pemotor di Tamelang, 7 Meninggal, 10 Luka
Telisik

Elf Lindas Pemotor di Tamelang, 7 Meninggal, 10 Luka

15 Mei 2022

Komentar

TERPOPULER

  • Satu Meninggal, Begini Kronologi Bentrok LSM di Karawang

    Satu Meninggal, Begini Kronologi Bentrok LSM di Karawang

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Lima Tersangka Bentrok LSM, Tentara: Jangan Coba-coba Ganggu Keamanan

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pengusaha Nasi Padang Gor Panatayuda Dibunuh Istri Pakai Jasa Pembunuh Bayaran

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Guru SD di Karawang Kulon Keguguran Diduga Karena Kekerasan Fisik dari Orangtua Murid

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Anggota Ormas Diserang Orang tak Dikenal di Alun-alun, Satu Meninggal, Satu Kritis

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tentang Kopipagi.ID
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan & Kerjasama
  • Karir

© 2021 kopipagi.id. All rights reserved

Tidak ditemukan
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Iklan dan Kerjasama
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kopi Pagi
  • Telisik

© 2021 kopipagi.id. All rights reserved

Jangan ditiru