KopiPagi.ID
  • Telisik
  • Tajuk Rencana
  • Tulisan Pembaca
  • Opini
  • Cerpen
  • Podcast
  • Telisik
  • Tajuk Rencana
  • Tulisan Pembaca
  • Opini
  • Cerpen
  • Podcast
Tidak ditemukan
Lihat semua hasil
KopiPagi.ID
Beranda Telisik

Hari Pertama, Baru 60 Persen ASN yang Masuk Kerja, Ada Sanksi Menanti

Redaksi oleh Redaksi
9 Mei 2022
A A
Hari Pertama, Baru 60 Persen ASN yang Masuk Kerja, Ada Sanksi Menanti
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama libur lebaran, baru 60 persen ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Karawang yang masuk kerja, Senin (9/5).

Hal itu membuat Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana langsung melakukan monitoring ke sejumlah tempat pelayanan publik.

“Dinas-dinas yang melakukan pelayanan publik harus kami pastikan pada hari ini mereka hadir di tengah masyarakat, dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Cellica, Senin (9/5), usai sidak di kantor Disdukcatpil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Karawang, RSUD Karawang, dan Mall Pelayanan Publik di Galuh Mas Karawang.

Cellica mengatakan, jumlah 60 persen itu bisa jadi karena kesalahan sistem. Sebab tadi pagi sempat terjadi kendala dari server aplikasi ketika ia mengecek kehadiran ASN.

Baca Juga

KONI Karawang Target Masuk 10 Besar di Porprov Jabar 2022

Disparbud Karawang Curhat Anggaran Pemeliharaan Kampung Budaya Ditolak Dewan

Elf Lindas Pemotor di Tamelang, 7 Meninggal, 10 Luka

Polisi Dalami Kemungkinan Korban Dibunuh dalam Kasus Bocah S

Ia juga menambahkan, memang ada 112 orang ASN yang mengajukan cuti karena melahirkan atau keperluan lain. ASN di beberapa dinas juga diberikan dispensasi khusus untuk tidak masuk di hari pertama kerja karena sudah bekerja selama seminggu penuh saat arus mudik dan balik lebaran.

“ASN di Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan itu memang kami berikan dispensasi khusus. Karena mereka perlu istirahat setelah seminggu bertugas,” imbuhnya.

Meski ada kebijakan WFH (Work From Home) bagi ASN sampai tanggal 13 Mei 2022, Cellica menjamin pelayanan publik tetap berjalan.

“Kami pastikan pelayanan semua dinas berjalan dengan baik. Pusat pelayanan mulai dipenuhi oleh masyarakat. Di Disdukcatpil sudah 100 persen berjalan, di Mall Pelayanan Publik juga sama, bahkan sudah dimulai pelayanan untuk vaksin booster. Kami juga cek pelayanan di RSUD Karawang. Dinas Lingkungan Hidup Karawang juga sudah mulai sejak kemarin menangani persoalan sampah, karena selama seminggu ini pasti ada tumpukan sampah,” kata Cellica.

Sementara itu, Pemkab Karawang melonggarkan hari masuk kerja pascacuti bersama Idul Fitri 1443 hijriah untuk ASN (Aparatur Sipil Negara). Melalui edaran nomor 800/1559/PKDA, kewajiban masuk kerja mulai Senin (9/5), tidak berlaku bagi semua ASN di Karawang.

Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Karawang Asep Aang menuturkan, pada prinsipnya semua ASN wajib masuk kerja mulai hari ini Senin (9/5). Namun kewajiban tersebut tidak berlaku untuk ASN yang tidak mengambil cuti bersama karena tugas jabatan.

“Di antaranya ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Mulai tanggal 9 Mei, mereka mengambil cuti bersama karena saat arus mudik dan arus balik, mereka yang bertugas,” kata Aang, Senin (9/5) kepada wartawan.

Pemkab Karawang juga memperbolehkan ASN mengajukan WFH (Work From Home) sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi mulai tanggal 9 sampai 13 Mei 2022. Kebijakan ini ditempuh demi mengurangi kepadatan arus balik libur lebaran dan cuti bersama.

“ASN boleh bekerja dari rumah dengan syarat mereka belum bisa pulang kembali (dari kampung halaman) dikarenakan berhalangan seperti yang bersangkutan sakit di lokasi mudik, mengalami keterlambatan atau delay pada transportasi umum seperti pesawat, dan kendaraan pribadinya rusak,” katanya.

Meski begitu, ASN yang melaksanakan WFH dikenai kewajiban mengisi absensi secara daring. Dalam absensi, ASN wajib memberitahu titik koordinat keberadaannya.

“Bila terbukti ada ASN yang terbukti memanipulasi alasan untuk menambah libur dengan mengajukan WFH, mereka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang mengatur disiplin ASN,” sambungnya.

Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

KONI Karawang Target Masuk 10 Besar di Porprov Jabar 2022
Telisik

KONI Karawang Target Masuk 10 Besar di Porprov Jabar 2022

18 Mei 2022
Disparbud Karawang Curhat Anggaran Pemeliharaan Kampung Budaya Ditolak Dewan
Telisik

Disparbud Karawang Curhat Anggaran Pemeliharaan Kampung Budaya Ditolak Dewan

17 Mei 2022
Elf Lindas Pemotor di Tamelang, 7 Meninggal, 10 Luka
Telisik

Elf Lindas Pemotor di Tamelang, 7 Meninggal, 10 Luka

15 Mei 2022

Komentar

TERPOPULER

  • Satu Meninggal, Begini Kronologi Bentrok LSM di Karawang

    Satu Meninggal, Begini Kronologi Bentrok LSM di Karawang

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Lima Tersangka Bentrok LSM, Tentara: Jangan Coba-coba Ganggu Keamanan

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pengusaha Nasi Padang Gor Panatayuda Dibunuh Istri Pakai Jasa Pembunuh Bayaran

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Guru SD di Karawang Kulon Keguguran Diduga Karena Kekerasan Fisik dari Orangtua Murid

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Anggota Ormas Diserang Orang tak Dikenal di Alun-alun, Satu Meninggal, Satu Kritis

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tentang Kopipagi.ID
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan & Kerjasama
  • Karir

© 2021 kopipagi.id. All rights reserved

Tidak ditemukan
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Iklan dan Kerjasama
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kopi Pagi
  • Telisik

© 2021 kopipagi.id. All rights reserved