Pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama libur lebaran, baru 60 persen ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Karawang yang masuk kerja, Senin (9/5).
Hal itu membuat Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana langsung melakukan monitoring ke sejumlah tempat pelayanan publik.
“Dinas-dinas yang melakukan pelayanan publik harus kami pastikan pada hari ini mereka hadir di tengah masyarakat, dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Cellica, Senin (9/5), usai sidak di kantor Disdukcatpil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Karawang, RSUD Karawang, dan Mall Pelayanan Publik di Galuh Mas Karawang.
Cellica mengatakan, jumlah 60 persen itu bisa jadi karena kesalahan sistem. Sebab tadi pagi sempat terjadi kendala dari server aplikasi ketika ia mengecek kehadiran ASN.
Ia juga menambahkan, memang ada 112 orang ASN yang mengajukan cuti karena melahirkan atau keperluan lain. ASN di beberapa dinas juga diberikan dispensasi khusus untuk tidak masuk di hari pertama kerja karena sudah bekerja selama seminggu penuh saat arus mudik dan balik lebaran.
“ASN di Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan itu memang kami berikan dispensasi khusus. Karena mereka perlu istirahat setelah seminggu bertugas,” imbuhnya.
Meski ada kebijakan WFH (Work From Home) bagi ASN sampai tanggal 13 Mei 2022, Cellica menjamin pelayanan publik tetap berjalan.
“Kami pastikan pelayanan semua dinas berjalan dengan baik. Pusat pelayanan mulai dipenuhi oleh masyarakat. Di Disdukcatpil sudah 100 persen berjalan, di Mall Pelayanan Publik juga sama, bahkan sudah dimulai pelayanan untuk vaksin booster. Kami juga cek pelayanan di RSUD Karawang. Dinas Lingkungan Hidup Karawang juga sudah mulai sejak kemarin menangani persoalan sampah, karena selama seminggu ini pasti ada tumpukan sampah,” kata Cellica.
Sementara itu, Pemkab Karawang melonggarkan hari masuk kerja pascacuti bersama Idul Fitri 1443 hijriah untuk ASN (Aparatur Sipil Negara). Melalui edaran nomor 800/1559/PKDA, kewajiban masuk kerja mulai Senin (9/5), tidak berlaku bagi semua ASN di Karawang.
Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Karawang Asep Aang menuturkan, pada prinsipnya semua ASN wajib masuk kerja mulai hari ini Senin (9/5). Namun kewajiban tersebut tidak berlaku untuk ASN yang tidak mengambil cuti bersama karena tugas jabatan.
“Di antaranya ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Mulai tanggal 9 Mei, mereka mengambil cuti bersama karena saat arus mudik dan arus balik, mereka yang bertugas,” kata Aang, Senin (9/5) kepada wartawan.
Pemkab Karawang juga memperbolehkan ASN mengajukan WFH (Work From Home) sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi mulai tanggal 9 sampai 13 Mei 2022. Kebijakan ini ditempuh demi mengurangi kepadatan arus balik libur lebaran dan cuti bersama.
“ASN boleh bekerja dari rumah dengan syarat mereka belum bisa pulang kembali (dari kampung halaman) dikarenakan berhalangan seperti yang bersangkutan sakit di lokasi mudik, mengalami keterlambatan atau delay pada transportasi umum seperti pesawat, dan kendaraan pribadinya rusak,” katanya.
Meski begitu, ASN yang melaksanakan WFH dikenai kewajiban mengisi absensi secara daring. Dalam absensi, ASN wajib memberitahu titik koordinat keberadaannya.
“Bila terbukti ada ASN yang terbukti memanipulasi alasan untuk menambah libur dengan mengajukan WFH, mereka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang mengatur disiplin ASN,” sambungnya.
Komentar