KopiPagi.ID
  • Telisik
  • Tajuk Rencana
  • Tulisan Pembaca
  • Opini
  • Cerpen
  • Podcast
  • Telisik
  • Tajuk Rencana
  • Tulisan Pembaca
  • Opini
  • Cerpen
  • Podcast
Tidak ditemukan
Lihat semua hasil
KopiPagi.ID
Beranda Telisik

Adu Kuat Bukti Kasus Istri Marahi Suami: Chan Pegang Rekaman, Valen Punya CCTV

Redaksi oleh Redaksi
18 November 2021
A A
Adu Kuat Bukti Kasus Istri Marahi Suami: Chan Pegang Rekaman, Valen Punya CCTV
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Dalam persidangan kasus dugaan KDRT psikis yang dilayangkan Chan Yu Ching kepada mantan istrinya Valencya, kuasa hukum pelapor melampirkan barang bukti berupa rekaman percakapan antara keduanya.

Kuasa hukum Chan, Bernard Nainggolan menuturkan, ada dua barang bukti yang ditunjukkan saat persidangan. Pertama adalah rekaman percakapan. Kedua adalah kesaksian karyawan toko.

“Bukti yang mengarah pada KDRT psikis adalah rekaman ibu Valen marah-marah pakai bahasa khek, bahasa Chinese tradisional. Rekaman itu sudah diterjemahkan (oleh saksi ahli) pakai translator ke bahasa Indonesia,” kata Bernard, Rabu (17/11).

Soal barang bukti, kuasa hukum Valencya membantah pernyataan Bernard. Iwan Kurniawan menuturkan, bukti rekaman tersebut banyak dipotong sehingga menghilangkan inti sebenarnya dari percakapan. Iwan juga mengingatkan pada potensi salah dalam penerjemahan.

Baca Juga

KONI Karawang Target Masuk 10 Besar di Porprov Jabar 2022

Disparbud Karawang Curhat Anggaran Pemeliharaan Kampung Budaya Ditolak Dewan

Elf Lindas Pemotor di Tamelang, 7 Meninggal, 10 Luka

Polisi Dalami Kemungkinan Korban Dibunuh dalam Kasus Bocah S

“Anggaplah memang benar ada kata-kata kasar seperti itu, tetapi kan kata-kata kasar ini belum tentu akan merusak psikis. Anak-anaknya (juga bersaksi) mengatakan pertengkaran itu sudah biasa. Kalau ribut memang seperti itu. Cuma kalau orang luar yang tidak tahu kan ini pasti dianggap kasar,” sambung Iwan.

Selama proses persidangan, kuasa hukum Valencya juga menghadirkan bukti-bukti lain yang meringankan dakwaan. Kepada Majelis Hakim, Iwan memberikan bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi ahli. Rekaman CCTV ini berisi adegan di mana Chan marah-marah di toko.

“Dalam rekaman CCTV itu, Chan mengamuk dan mengusir karyawan. Itu bukti sebetulnya yang meringankan. Ada juga pendapat dari saksi ahli, dari psikolog. Pendapatnya justru bilang Valencya mengalami gangguan psikis. Memang saksi ahli ini hanya dihadirkan dalam persidangan Valencya sebagai pelapor (sidang kasus dugaan penelantaran anak dan istri). Tapi keterangan tersebut tetap kami cantumkan di pleidoi nanti,” kata Iwan.

Soal rekaman CCTV ini, Bernard punya cerita lain. Waktu itu, Chan mendatangi toko PT Inti Warna yang bergerak di bidang bangunan. Betul memang Chan marah-marah, tapi karena persoalan lain.

“Di situ ada tabung gas warna kuning yang diletakkan sembarangan. Pak Chan itu takut kalau tabung gas meledak. Toko dan rumah kan jadi satu, dia takut kalau meledak keluarganya kenapa-napa. Jadi dia memarahi karyawan toko agar jangan sembarangan menyimpan tabung gas. Atau disimpan di luar saja, jangan di dalam toko. Kedua, pak Chan juga marah-marah kepada kontraktor yang memperbaiki dan membangun bangunan toko. Kan Inti Warna itu dari toko kecil kemudian diperbesar. Jadi dalam proses itu, ada pembangunan untuk instalasi pemadam kebaran yang menggunakan pipa paralon dari plastik, bukan dari besi. Pak Chan marah karena pengadaan pipanya tidak sesuai spesifikasi,” kata Bernard.

Soal penelantaran anak istri, Bernard menjawab kalau Chan sering mengirim uang ke anak istrinya pasca diusir dari rumah. Namun uang tersebut dikembalikan. Alasan pengembalian itu, karena Valencya merasa bisa mencari uang sendiri dari PT Inti Warna. Padahal PT Inti Warna—meski akta pendirian perusahaannya masih beratas nama Valencya dan salah satu anak mereka—pernah mendapatkan dana pinjaman sebesar Rp dua miliar berkat jasa Chan.

“Pada bulan April 2019, dua bulan setelah keluar dari rumah, pak Chan dengan ibu Valen pergi sama-sama ke bank guna mencairkan pinjaman senilai dua miliar itu. PT Inti Warna itu kan penghasilan bersihnya satu bulan di atas Rp 50 juta. Jadi kalau dibilang menelantarkan, di mana letak menelantarkannya?” kata Bernard.

Pihak Chan sebenarnya sudah berkali-kali menawarkan mediasi. Terakhir, mediasi coba dilakukan kemarin, Selasa (16/11). Namun Valencya tidak hadir. Padahal mediasi tersebut diklaim oleh Bernard dihadiri oleh saudara dan kakak-kakak dari Valencya. Hasil mediasi yang berlangsung dari sore sampai jam 10 malam ini menghasilkan keputusan, saudara-saudara Valencya akan berupaya mendorong agar masalah keluarga bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Ini kan perkara masuk ke kepolisian dari laporan pada pertengahan 2020 (catatan: September 2020 Chan melaporkan Valencya atas dugaan kasus pengusiran dan tekanan psikis ke Polda Jawa Barat, Valencya balik melaporkan Chan atas kasus dugaan penelantaran keluarga atau KDRT ke Polres Karawang, Desember 2020 Chan melaporkan ibu dari Valencya atas dugaan penggelapan mobil ke Polsek Telukjambe Timur). Kenapa baru sidangnya sekarang? Karena sebenarnya teman-teman di kepolisian, penyidik, maupun kejaksaan itu maunya memberikan kesempatan untuk mediasi. Cuma ibu Valencya maunya mediasi syaratnya pembagian harta gono-gini diberikan semua ke anak-anak mereka. Sedangkan Chan maunya harta gono-gini dibagi dua dulu baru setelah itu jatah harta milik Chan diberikan ke anak.”

Iwan membantah soal mediasi yang dilakukan kemarin. Menurut pengacara berambut gondrong itu, tidak ada ajakan mediasi ke pihak Valencya.

Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

KONI Karawang Target Masuk 10 Besar di Porprov Jabar 2022
Telisik

KONI Karawang Target Masuk 10 Besar di Porprov Jabar 2022

18 Mei 2022
Disparbud Karawang Curhat Anggaran Pemeliharaan Kampung Budaya Ditolak Dewan
Telisik

Disparbud Karawang Curhat Anggaran Pemeliharaan Kampung Budaya Ditolak Dewan

17 Mei 2022
Elf Lindas Pemotor di Tamelang, 7 Meninggal, 10 Luka
Telisik

Elf Lindas Pemotor di Tamelang, 7 Meninggal, 10 Luka

15 Mei 2022

Komentar

TERPOPULER

  • Satu Meninggal, Begini Kronologi Bentrok LSM di Karawang

    Satu Meninggal, Begini Kronologi Bentrok LSM di Karawang

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Lima Tersangka Bentrok LSM, Tentara: Jangan Coba-coba Ganggu Keamanan

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pengusaha Nasi Padang Gor Panatayuda Dibunuh Istri Pakai Jasa Pembunuh Bayaran

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Guru SD di Karawang Kulon Keguguran Diduga Karena Kekerasan Fisik dari Orangtua Murid

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Anggota Ormas Diserang Orang tak Dikenal di Alun-alun, Satu Meninggal, Satu Kritis

    0 berbagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tentang Kopipagi.ID
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan & Kerjasama
  • Karir

© 2021 kopipagi.id. All rights reserved

Tidak ditemukan
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Iklan dan Kerjasama
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kopi Pagi
  • Telisik

© 2021 kopipagi.id. All rights reserved

Jangan ditiru