15 perusahaan melalui dana CSR (Corporate Social Rensponsibility) patungan untuk memperbaiki kawasan jalan akses pintu Tol Karawang Timur. Selain perbaikan jalan, dana patungan itu juga akan digunakan untuk penataan lokasi. Rencananya, konsep penataan lokasi akan mengikuti konsep di jalan Interchange pintu Tol Karawang Barat.
Awalnya, Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh ditugaskan oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana untuk membuat pertemuan dengan 15 perusahaan yang beroperasi di wilayah Tol Karawang Timur. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati komitmen konsorsium berupa penggelontoran dana pantungan perusahaan untuk perbaikan jalan akses pintu Tol Karawang Timur.
Sabtu (9/10) lalu, Cellica-Aep memantau langsung perbaikan jalan di sana. Kepada wartawan, Cellica menuturkan sebenarnya tanggung jawab perbaikan jalan adalah kewenangan Jasa Marga dan pemerintah pusat. Maka dari itu, pemerintah daerah tidak bisa mengeluarkan APBD Karawang untuk perbaikan dan penataan lahan karena itu melanggar regulasi.
Jasa Marga sempat berencana memperbaiki jalan, dengan syarat mereka akan menutup seluruh akses menuju jalur tol Karawang Timur selama pengerjaan. Rencana tersebut dibatalkan lantaran bakal mematikan roda ekonomi.
“Kalau ditutup ekonomi lumpuh total,” ujar Cellica.

Pemerintah daerah melalui Dinas PUPR juga sedang berupaya menyurati Kementerian PUPR agar lekas mendapat izin melakukan perbaikan jalan menggunakan APBD. Izin dari pusat itu bisa jadi dasar hukum bagi Pemda untuk mengerjakan perbaikan.
“Jadi bukan kami tidak mau melakukan perbaikan, tapi ini bukan kewenangan kami. Kalaupun niatnya baik caranya salah, regulasinya engga bener, itu akan berdampak pidana bagi kami. Maka itu perbaikan sementara ini non APBD pakai dana CSR dari 15 perusahaan,” sambung Cellica.
Bila izin sudah dikantongi, Cellica mengatakan berani menganggarkan Rp90 miliar dari APBD untuk perbaikan dan penataan jalan akses Tol Karawang Timur. Bahkan perbaikan akan dikebut di tahun 2022 bila sudah mengantongi izin.
“DED-nya sudah ada, perizinannya pun tidak lama seharusnya,” lanjutnya.
Cellica meminta masyarakat memahami soal kewenangan jalan. Dijelaskannya, jalan itu ada kewenangan Pemkab Karawang, Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat. Diakuinya banyak masyarakat yang belum mengetahui soal itu.
“Seperti di sini (Interchange Tol Karawang Timur), ini wewenang Jasa Marga atau pusat. Kita engga bisa diem aja gitu loh, kan masyarakat kan engga paham tahunya bupati waki bupati mereka tuh pengennya yang penting jalannya baik dan mereka engga paham bahwa ini ada kewenangan pusat atau provinsi,” terang dia.
Sementara ini, kata Wakil Bupati Aep Syaepuloh, karena menggunakan dana CSR perusahaan, sementara perbaikan jalan akan dilakukan sepanjang 140 meter dengan lebar 9 meter dan ketebalan 5 centimeter.
Komentar