Penulis : Che Beno
Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia dijalankan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, segala bentuk keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara.
Dengan demikian, pejabat pemeritahan dalam menggunakan diskresi wajib berlandaskan kepada asas legalitas dan asas pelindungan terhadap hak asasi manusia. Artinya, setiap keputusan harus memiliki alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis sebagai dasar penetapan sebuah keputusan atau kebijakan baik yang bersifat konstitutif maupun deklaratif.
Dalam hal kebijakan pemberlakukan ganjil-genap dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten Karawang, Bupati Karawang harus benar-benar mempertimbangkan landasan yuridis, sosilogis dan filosofis, agar kebijakan tersebut memiliki landasan kebutuhan kepentingan hukum dan kebutuhan kepentingan umum.
Apabila dalam kondisi memaksa harus ditetapkanya kebijkan tersebut, walaupun kebijakan tersebut dapat menimbulkan pembebanan bagi masyarakat, sebelum ditetapkan terlebih dahulu disosialisasikan atau diberitahukan kepada masyarakat sebagai pihak yang akan menerima dampak dari keputusan atau kebijakan tersebut, sehingga tidak menimbulkan keresahan.

Perlu menjadi pertimbangan, bahwa dampak pandemi Covid 19 terhadap laju pertumbuhan ekonomi Kab. Karawang merupakan hal serius. Berdasarkan data BPS, LPE Kabupaten Karawang tahun 2020 mengalami penurunan hebat sampai minus 3,59 jika dibandingkan LPE tahun 2019 yang mencapai 4, 80. Terdapat beberapa jenis usaha yang mengalami penurunan, diantaranya adalah sektor perdagangan besar dan eceran dengan tingkat penurunan sampai minus 6,80 dibandingkan dengan tahun 2019 yang mencapai 8,24.
Akan sangat aneh, disaat kondisi laju pertumbuhan ekonomi Karawang mengalami penurunan hebat akibat pandemi covid 19 dengan berbagai mutasinya yang entah sampai kapan dapat ditanggulangi, justru Pemkab Karawang malah membuat wacana kebijakan yang secara langsung akan berdampak pada penurunan transaksi perdagangan. Diketahui bahwa Jln. Tuparev dan Jln. Kertabumi merupakan salah satu kawasan strategis perdagangan di Kabupaten Karawang. Selain itu, akibat pemberlakuan ganjil genap pada Jln. Tuparev dan Jln. Kertabumi juga akan berdampak pada sektor usaha lain, khususnya pedagang kecil masyarakat yang jumlahnya tidak sedikit.
Penurunan laju pertumbuhan ekonomi akibat pandemi Copid 19 bukanlah sekedar angka semata. Di tengah meningkatnya jumlah penduduk, rendahnya pertumbuhan ekonomi berarti pendapatan rakyat semakin rendah, dan proyeksi kemiskinan akan meluas.
Hak untuk bergerak dan berpindah adalah bagian dari hak asasi sebagai warga negara. Ini penting, tidak hanya untuk urusan ekonomi, tetapi juga moral maupun kebahagiaan warga negara secara keseluruhan. Oleh karenanya, pembatalan kebijakan pemberlakuan ganjil – genap adalah keharusan.
Seyogyanya, untuk menyelesaikan kemacetan, kekumuhan, dan penanggulangan tingkat penyebaran Covid 19 bukan dengan membunuh mata pencaharian rakyat.
Salam waras…!!!
*Surat Pembaca merupakan opini pribadi penulis dan bukan mewakili redaksi
Komentar