Valencya adalah sosok reinkarnasi Sosial Nyi ontosoroh yang diceritakan dalam Roman tetralogi buru Bumi Manusia, Anak Segala Bangsa, jejak langkah, dan Rumah Kaca Karya penulis legendaris Pramoedya Anantatoer. Sosok perempuan bumi putra yang harus menerima tindakan hegemoni Patriarki dibawah penindasan dan eksploitasi seorang suami yang berkebangsaan asing, saat itu dijaman kolonialisme kedudukan bumi putra apalagi perempuan berada di posisi sangat rendah dimata hukum. Sistem hukum dijaman penjajahan dikendalikan oleh kepentingan kolonial dan para inlander untuk mendespotisme kedaulatan bumi putra, hukum saat itu lahir untuk melanggengkan penindasan, penghisapan dengan cara sewenang – wenang. Perlawanan terhadap kesewenang – wenangan penegak hukum di jaman kolonial kandas di bawah tekanan opsir dan centeng bayaran. Hakikat Hukum di jaman penjajahan jauh sekali dari nilai – nilai Hak Asasi Manusia serta nilai – nilai filosofis lainnya, pandangan suram tentang hukum saat itu seperti pisau bermata dua yang benar dipersalahkan dan yang salah dibenarkan.
Valencya adalah salah satu dari kaum perempuan bangsa indonesia bermata sipit lahir dan besar di tanah pontianak, dia tumbuh dan besar bersama akar sosialnya sebagai anak buruh tani miskin yang berada di desa. Ada satu pemikiran konservatif yang tumbuh dan berkembang dan menjadi sebuah tradisi masyarakat pontianak, jika anak perempuannya dinikahi bangsa taiwan maka satu beban hidup sedikit teratasi dan tumbuh besar harapan masa depan yang cerah akan didapatnya. Valencya adalah salah satu perempuan disana yang harus bekerja di negri taiwan dengan pekerjaan sebagai buruh tani pemetik buah diperkebunan, setiap hari harus bertarung dg waktu dengan memakai caping bambu besar sebagai pelindung kepala dari teriknya matahari setiap harinya. Sesuai mitologis akhirnya valencya harus rela dijodohkan dengan sosok laki – laki taiwan yang bernama chan. Lelaki itu berstatus duda yang sudah memiliki anak. Sejak tahun 2000 valencya merasakan getirnya mengarungi rumah tangga dengan berbeda karakter dan tradisi budayanya. Sementra selama itu valencya masih tetap berjuang sendiri untuk melanjutkan hidupnya sebagai seorang buruh ladang dan setiap kali gajihan dia harus kirim sebagian uang gajinya ke kampung halaman untuk orang tuanya, sebagian lagi untuk biaya hidupnya selama berumah tangga dan tak jarang juga dia harus bantu kirim uang untuk keluarga suaminya. Kurang lebih lima tahun valencya tinggal dinegri suaminya, sampai tiba waktunya dia harus pulang ke tanah leluhurnya di pontianak karena beban hidup dinegri orang sangatlah berat.
Chan suami valencya asal taiwan ikut dengannya tinggal di indonesia dengan visa kunjungan, kebiasaan chan minum alkohol sampai mabuk, berjudi sudah mendarah daging dan tidak bisa berubah, sementara valencya terus berjuang menebar bibit kehidupan dengan harapan dapat dipetik dimasa depan untuk bekal keluarganya. Dan suatu hari valencya mengikuti jejak kakanya tinggal dikarawang dengan memulai usaha menjadi penjual makanan siap saji bermodalkan sewa tempat yang luasnya tidak cukup untuk nonton TV anak – anaknya juga dia berani bertarung merintis dari bawah sampai lambat laun valencya mengukuti jejak keluarganya dengan mendirikan usaha matrial bahan bangunan sampai sekarang. Sementara chan membuka usaha treding (suplayer) bahan bangunan.
Seiring waktu biduk rumah tangga chan dan velencya tidak semulus yang dibayangkan orang dari jauh, kebiasaan chan yang suka minum alkohol sampai mabuk, dan terkadang bermain judi membuat sehari – hari mereka semakin tidak harmonis, hutang chan banyak yang dibebankan kepada valencya sementara kebiasaan chan yang jarang pulang ke rumah dan gemar mabuk semakin memperburuk hubungan rumah tangga mereka. Hingga suatu hari valencya menggugat cerai chan dengan segala pertimbangan yang sangat beralasan. Paska perceraian atas kesepakatan yang dibuat antara valencya dan chan dan demi kebaikan anak menjadi dasar pertimbangan utama salah satunya chan pergi atau keluar dari rumah mereka.
Paska peristiwa perceraian dan chan keluar dari rumah, valencya seorang ibu rumah tangga yang tinggal bersama ibu, dan dua anaknya banyak menghabiskan waktunya untuk berniaga di toko bahan bangunan yang ia bangun dari kecil. Seiring waktu yang terus berputar disenja yang sudah akan surup Tahun 2020 Chan melaporkan Valencya atas tuduhan pemalsuan surat balik nama kendaraan mobil dan chan melalui pengacaranya meneror valencya untuk meminta bagian 50% dari harta yang di valencya padahal sejak kepindahan dari taiwan ke indonesia lalu chan berpindah kewarganegaraan indonesia valencya menjadi tulang punggung keluarganya, kebiasaan buruk chan tidak ada perubahan dan kadang apa yang menjadi permasalahan chan diluar valencya sering di tuntut untuk memebayarkan hutang – hutang chan diluaran. Laporan chan tentang pemalsuan surat kendaraan belum usai valencya yang malang kembali diteror oleh chan yang melaporkan valencya karena KDRT , Tahun 2020 merupakan masa – masa suram valencya menghadapi tekanan teror hukuman akibat dari pelaporan chan, keawaman dan kebutaan valencya terhadap hukum akhirnya valencya dengan langkah tertatih harus melawannya sendiri, kondisi badannya yang ringkih valencya larut dalam kesedihan tidak tahu bagaimana caranya untuk mendapatkan keadilan yang setara dimata hukum, keadilan yang seharusnya didapat tapi tak tahu hendak ke siapa dan jalan mana valencya untuk bersuara tentang kebenaran. Suaranya valencya sudah mulai sayup dan tidak lagi bisa terdengar lantang didepan para penyidik, tekanan dan tekanan seperti anak panah yang terus menerus menghujami sekujur badan velencya hingga suatu saat valencya divonis oleh psikiater mengalami depresi berat yang sangat membahayakan kesehatan ruhani dan jasmaninya.
2021 adalah tahun penghakiman valencya di depan majlis hakim, luka lara valencya semakin merundung hati dan pikirannya ketika jaksa penuntut umum menuntut valencya untuk di jatuhi pidana 1 tahun penjara, valencya tertunduk lemah dan mulut terkatup rapat didelan majlis hakim dan jaksa penuntut yang bengis. Langkah lelah terhuyung valencya yang berlumur kekecewaan dan putus asa keluar dari ruang persidangan, ditemani pengacaranya valencya menangis dan berusaha untuk melawan kenyataan pahit yang dirasa tidak adil itu. Dihadapan wartawan valencya meronta dengan sisa suara terdengar lirih karena bercampur tangis suara valencya seakan menabur badai dan melumat semua perhatian publik saat tampil di media sosial dan media masa. Tangis kesedihannya mengetuk kesadaran setiap orang dan para pemerhati untuk memberikan dukungan kepadanya, sontak berita itu viral dan kini suara velencya terdengar lantang dan meneror telinga, hati, para pejabat dan oknum penegak hukum yang korup dan tak bernurani. 9 jaksa diperiksa dan satu pejabat kejaksaan tinggi di copot dari jabatannya. Kini Valencya suara dan kesedihannya yang sedang menuntut keadilan dan melawan bobroknya mental oknum penegak hukum terus menyambar – nyambar bagai petir di penghujung musim kemarau.
Peristiwa valencya bukan satu – satunya kejadian baru di indonesia ada banyak ribuan seperti valencya yang diperlakukan tidak adil oleh sistem hukum yg rigid (kaku) tidak melibatkan norma lainnya dalam aspek kehidupan sosial lainnya, dengan diperparah lagi perangai buruk oknum penegak hukum semakin menyempurnakan bobroknya penegakan hukum di indonesia (law enforcemen). Hukum dalam pandangan orang awam disatirkan sebagai komoditas yang dapat di transaksikan seperti barang dagangan. Nilai – nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia seharusnya mengilhami lahirnya sebuah keputusan – keputusan hukum yang menggaransi rasa keadlian, kemanfaatan, dan kepastian. Masyrakat indonesia melekat adat ketimurannya yang mendahulukan untuk bermusyawarah didalam setiap penyelesaian permasalahan, kearipan lokal itu tertuang nyata didalam idelologi Pancasila sila ke 4 dan sila ke 5. Bahkan Permusyawatan untuk mencari kesepakatan sebagai jalan keluar untuk merekonsiliasi sosial kedua belah pihak yang bertikai menjadi tujuan utama. Nilai – nilai luhur tersebut dilegitimasi didalam sistem peradilan pidana dengan restorative justice yang memandang pidana, selain primum remidium (langkah awal) juga dipandang bahwa pidana adalah jalan terakhir dalam menerapkan keadilan (ultimum remidium) sehingga dalam pranata sosial pidana tidak hanya dipandang sebagai upaya balas dendam atau penghakiman negara atas perbuatan seseorang yang melakukan perbuatan kejahatan, akan tetapi tujuan dari keadilan restorativ ingin kembali merekatkan (rekonsiliasi) hubungan sosial yang sudah retak agar kembali terjalin dan lebih kepada pemberian kesadaran sosial, nurani, dan kemanusiaan bukan hanya pemberian efek jera.
Restoratif Justice merupakan terobosan hukum pidana untuk menyelesaikan persoalan warga negara yang sedang berkonflik dengan hukum, dengan tujuan agar hukum tidak hanya dipandang sebagai alat untuk menghakimi seseorang akan tetapi demi terwujudnya perdamaian dan memperbaiki hubungan kedua belah pihak supaya tidak terjadi permusuhan, balas dendam yang berkepanjangan. Hemat penulis peristiwa pemidanaan Valencya yang menuai kontroversi harus dijadikan renungan semua pihak baik itu masyarakat biasa ataupun para insan penegak hukum. Agar tidak lagi terulang peristiwa yang semakin mencoreng wajah penegakan hukum di indonesia. Masing – masing dari semua insan penegak hukum harus memiliki perspektif dan spiritualitas yang sama dengan menempatkan hukum didalam kerangka Hak asasi Manusia dan norma kehidupan sosial, kemanusiaan, dan norma keTuhanan.
Tuntutan jaksa penuntut umum telah mengundang empati publik gelombang dukungan dari berbagai kalangan menyeruak untuk membebaskan valencya, suara parau dan ringkih langkah valencya dikursi pesakitan menyulut perlawanan rakyat terhadap bentuk ketidak adilan yang menimpa valencya. Gelombang dukungan moral dari semua insan penggiat sosial dan coloteh genit para pemerhati menggetarkan tembok kokoh kejaksaan agung, Fenomena tersebut merupakan sebuah alarm darurat bahwa kesadaran kolektif rakyat sudah terbangun dan ancaman serius bagi para mafia hukum, karena rakyat sudah tahu bagaimana caranya berjuang untuk melawan ketidakadilan. Peran epik valencya berlanjut di pembacaan pledoi, dengan narasi pembebasan yang meronta, menyeruak menggetarkan ruangan yang penuh sesak. Karena disana sejatinya valencya bukan hanya berjuang untuk dirinya sendiri, tapi valencya merupakan salah satu martir yang sedang berjuang untuk kaumnya sendiri, kaum perempuan bumi putra yang sedang menuntut keadilan dan membela harga dirinya. Karena ekses penjatuhan pidana kelak akan menjadi salah satu sumber hukum (jurisprudensi)maka akibat dari itu dalam jangka panjang tidak hanya akan berlaku bagi valencya sendiri akan tetapi juga berlaku kepada seluruh rakyat indonesia dikala perbuatan tersebut dilakukan olehnya . (perbuatan sepele yang tidak ada sense of crisis ny)
Komentar